BeritaDaerahHeadlineKriminalRokan Hulu

Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Curat Diamankan Satreskrim Polres Rohul

122
×

Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Curat Diamankan Satreskrim Polres Rohul

Sebarkan artikel ini

TAKARAN.id, ROHUL – Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (TP-Curat) dengan menangkap dua tersangka pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari ATS (26) dengan saksi-saksi LN dan MA. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah AMA alias Ipin dan ES.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais SH MH, pada Sabtu (29/6/2024) menjelaskan bahwa kedua tersangka diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Dusun Sukajadi RT 004 RW 001 Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua obeng sebagai alat yang digunakan, satu unit sepeda motor merk Honda Revo yang digunakan tersangka, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max BM 4212 MQ warna hitam yang merupakan hasil curian,” tutur AKP Raja Kosmos.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor bersama istrinya pulang ke rumah setelah mengikuti takbir keliling.

Mereka memarkir sepeda motor Yamaha N-Max BM 4212 MQ warna hitam di ruang tengah rumah. Namun, pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, ibu pelapor, WA, datang ke rumah dan menemukan pintu rumah terbuka serta sepeda motor hilang.

Pelapor kemudian memeriksa ke dalam kamar dan mendapati satu unit handphone merk Vivo Y12 warna biru milik LS yang sebelumnya berada di atas lemari kamar juga hilang. Pelapor merasa dirugikan atas kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapatkan informasi mengenai dugaan pelaku TP-Curat, yaitu AMA alias Ipin dan ES. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WIB mendapat informasi bahwa AMA dan ES sedang berada di Sialang Jaya, Kecamatan Rambah.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan AMA dan ES di lokasi tersebut. Dalam interogasi, AMA dan ES mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan BO.

“Selanjutnya, diduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas AKP Raja Kosmos.

Langkah selanjutnya Tim penyidik Polres Rohul akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul.

Sumber: Humas Polres Rokan Hulu (Ardi nst)