BANGKINANG, TAKARAN.ID — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak kabut asap.
Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu pada Kamis hingga Jumat, 8–9 Oktober 2026.
Langkah strategis ini diambil pemerintah daerah dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan kondisi kualitas udara atau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di masing-masing kecamatan.
Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar, Helmi menegaskan bahwa pengalihan metode belajar dari tatap muka menjadi daring ini merupakan upaya preventif untuk melindungi kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik dari risiko paparan udara kategori berbahaya.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita menjadi perhatian utama. Untuk sekolah yang berada di wilayah terdampak, pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi kualitas udara di kecamatan masing-masing,” ujar Helmi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Kendati demikian, satuan pendidikan di wilayah kecamatan yang tidak terdampak kabut asap tetap diwajibkan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Pihak sekolah diminta tetap memperketat pengawasan lingkungan, menjaga sirkulasi udara ruang kelas, serta mengedukasi siswa untuk meningkatkan konsumsi air putih.
Seiring dengan penerapan PJJ, Disdikpora mengimbau para orang tua dan wali murid di kawasan terdampak untuk aktif mengawasi anak-anak mereka agar tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
Masyarakat juga diminta segera mengakses fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala klinis akibat dampak kabut asap, seperti batuk, sesak napas, pusing, hingga iritasi mata.
Di samping penyesuaian metode pembelajaran, Disdikpora memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan terhenti.
Satuan pendidikan penerima manfaat diinstruksikan untuk terus berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mekanisme distribusi makanan ke rumah peserta didik tetap berjalan secara optimal.
Terkait keberlanjutan sistem KBM pasca-9 Oktober, Disdikpora Kampar akan melakukan evaluasi berkala dan menyesuaikan kebijakan operasional sekolah dengan perkembangan kualitas udara terbaru dari instansi berwenang.
Kebijakan ini telah resmi disebarluaskan melalui surat pemberitahuan tertanggal 7 Oktober 2026 kepada seluruh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan untuk segera diimplementasikan.























