Takaran.id, KAMPAR – Tiga pemuda di Taman Kota Bangkinang terpaksa diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar karena menggunakan fasilitas umum yang berbau penyakit masyarakat atau dengan sebutan pekat.
Tiga orang pemuda mabuk minuman keras di Taman Kota ini diamankan ke Mako Satpol PP Kampar. Selain itu juga diamankan barang bukti botol minuman keras tersebut oleh Satpol PP.
“Tiga pemuda tersebut beserta barang bukti botol miras sudah dibawa langsung ke Mako Satpol PP Kampar untuk dilakukan pemeriksaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) guna mengikuti proses selanjutnya,” kata Kasatpol PP Kampar, Arizon SE kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Kasatpol PP Kampar mengungkapkan bahwa laporan ini dapat dari masyarakat karena sudah meresahkan masyarakat sekitar Taman Kota Bangkinang.
“Pada saat tim patroli melaksanakan patroli rutin pada pukul 23:00 Wib. Saat tim menerima laporan adanya sekumpulan pemuda yang mabuk miras di Taman Kota Bangkinang Kota ini, tim patroli di bawah Danru Praja Hendra langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tiga pemudah sedang mabuk miras,” ujarnya.
Kasat Pol PP Kampar, Arizon menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunakan fasilitas umum untuk hal-hal yang berbau pekat dan gangguan trantibum.
Mantan Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar ini menambahkan dengan menegaskan akan menindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan aktifitas yang dapat mengganggu trantibum dan pekat di wilayah Kabupaten Kampar.(Adv)