BeritaDaerahHeadlineHukumRokan Hulu

PN Pasir Pengaraian Rohul Gelar Sidang Pemutusan Kerjasama Bongkar Muat TBS, Terkait Pembuktian Surat

140
×

PN Pasir Pengaraian Rohul Gelar Sidang Pemutusan Kerjasama Bongkar Muat TBS, Terkait Pembuktian Surat

Sebarkan artikel ini

TAKARAN.id, ROHUL – Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian menggelar sidang pemutusan kerjasama sama bongkar muat Tandan Buah Sawit (TBS) antara penggugat Tenang Sembiring selaku PUK F SPPP K SPSI Sei Kuning Anugerah dengan Tergugat I PT. Sumatera Karya Agro dan Tergugat II PUK – F.SPP-K.SPSI Sei Kuning Jaya, Kamis 13 Juni 2024.

Agenda sidang pembuktian surat dari para pihak dipimpin hakim ketua Abdi Dinata Sebayang hakim anggota Geri Caniggia dan Hendri Diputra Nainggolan
Ilham Kuasa Hukum Tenang Sembiring dijumpai usai sidang mengatakan gugatan terhadap kedua tergugat terkait pemutusan kerjasama pihak Tenang Sembiring selaku ketua PUK F SPPP K SPSI Sei Kuning Anugerah dan pihak PT. SKA.

“Pihak PT SKA tidak menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pihak Tenang Sembiring dengan alasan PUK F SPPP K SPSI Sei Kuning Anugerah tidak sah, tidak dapat suatu perjanjian itu batal hanya karna itu,”ujar Ilham.

Menurut Ilham, ada empat syarat perjanjian perdata berdasarkan 1320 Kuhperdata diantaranya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan mereka yang membuat kontrak, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Dalam sidang pembuktian surat pihaknya menghadirkan delapan bukti surat.

”Sidang kali ini kita hadirkan delapan bukti surat yaitu surat perjanjian, penyataan, pembatalan atau pengakhiran hubungan kerja dari PT SKA,” lanjut Ilham.

Sidang dilanjutkan 27 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Adapun dalam Pettitum Penggugat Tenang Sembiring meminta PN Pasir Pangaraian menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Dalam pokok perkara,mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Perjanjian Kerjasama Bongkar Tandan Buah Segar (TBS) antara Tergugat I dan Penggugat Nomor: 018/LEG-SKA/XI/2023 Tanggal 22 November 2023 adalah sah dan mengikat para Pihak.

Menyatakan Perjanjian Pembatalan Kerja Sama antara Tergugat I dan Penggugat Tanggal 26 Januari 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Bongkar Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Nomor: 001/LEG-SKA/I/2024 Tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat II tanpa persetujuan Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. memaksa.

Menyatakan Surat Pembatalan Kerjasama Nomor 087/Ex/LEG-SKA/II/2024 yang ditandatangani Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengakhiri perjanjian kerjasama antara Tergugat I dan Penggugat secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menghalangi Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan Bongkar Tandan Buah Segar (TBS) merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

Menghukum Tergugat I yang mematuhi dan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Bongkar Tandan Buah Segar (TBS) antara Tergugat I dan Penggugat Nomor: 018/LEG-SKA/XI/2023 Tanggal 22 November 2023.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar: Terdakwa I mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.279.000.000,00- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah). Terdakwa II mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 168.000.000,00- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah), kerugian tidak berwujud sebesar Rp 5 00.000.000,00 – ( lima ratus juta rupiah). Ardi Ramadhan