https://takaran.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260206-WA0000.jpg



















BeritaDaerahHeadlinePemerintahRokan Hilir

Sekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Fungsi Pengawasan

2
×

Sekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Fungsi Pengawasan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, TAKARAN. ID – Sekitar 80 satuan pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), menerima manfaat Program Revitalisasi Sekolah. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil menegaskan bahwa perannya sebatas melakukan pengawasan dan pemantauan, bukan mengelola ataupun mencairkan dana bantuan.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Rohil, Riwansyah, S.STP., dalam rapat koordinasi bersama kepala sekolah dari 18 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan berlangsung di Aula Disdikbud Rohil, kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (14/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan program sekaligus mempertegas pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan sekolah penerima bantuan.

Menurut Riwansyah, Program Revitalisasi Sekolah merupakan salah satu program prioritas nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing sekolah penerima. Sementara itu, pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perlu diketahui, program revitalisasi ini langsung dari pemerintah pusat dan disalurkan kepada pihak sekolah. Sekolah menjadi pelaksana sekaligus penanggung jawab kegiatan. Dinas Pendidikan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pencairan dana tersebut,” tegas Riwansyah.

Ia juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan permintaan jatah maupun pungutan oleh pihak dinas dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Riwansyah membantah dugaan tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang jelas dan terverifikasi.

Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana serta pembagian kewenangan sangat penting agar program dapat berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Sekolah Sampaikan Pengalaman Pelaksanaan Program

Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala sekolah penerima bantuan turut menyampaikan pengalaman terkait penyaluran dana dan perkembangan pekerjaan revitalisasi di satuan pendidikan masing-masing.

Kepala TK Attabi’in menyampaikan bahwa dana bantuan diterima langsung oleh pihak sekolah secara utuh. Ia juga menjelaskan bahwa progres pekerjaan fisik di sekolahnya telah mencapai sekitar 95 persen. Berdasarkan pengalamannya, tidak terdapat pungutan dari Disdikbud Rohil selama pelaksanaan program.

Sementara itu, Kepala SDN 016 Serusa, Kecamatan Sinaboi, Saringah, mengapresiasi arahan dan pendampingan yang diberikan Disdikbud Rohil. Ia menyebutkan bahwa penyaluran dana berlangsung secara transparan dan tidak disertai pungutan oleh pihak kabupaten.

Hal senada disampaikan Kepala SMPN 4 Kubu Babussalam. Ia membantah adanya pungutan sebagaimana isu yang beredar di media sosial. Menurutnya, pengelolaan dana dan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya dilakukan oleh pihak sekolah.

Keterangan dari sejumlah kepala sekolah tersebut menjadi bagian dari penjelasan dalam forum koordinasi mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Rokan Hilir.

Diharapkan Dukung Peningkatan Sarana Pendidikan

Riwansyah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah yang memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan di Rohil untuk memperbaiki fasilitas belajar.

Ia berharap perbaikan sarana dan prasarana pendidikan tersebut dapat menunjang kelancaran proses pembelajaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Disdikbud Rohil menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, sekolah penerima bantuan bertanggung jawab atas pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan berdasarkan mekanisme dan ketentuan program.

Melalui koordinasi yang baik antara dinas dan satuan pendidikan, pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh sekolah maupun peserta didik. (Infotorial)